ACEH, PRONews5.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 98 kilogram di wilayah pesisir Aceh. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (16/4) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong, Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, tim menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba internasional.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Saiful Ishak (40), Rifki Wahyudi (24), dan Riski Fajri (26). Mereka ditangkap tidak lama setelah aparat menemukan barang bukti berupa empat bungkus besar plastik berwarna biru yang berisi sabu dengan total berat mencapai 98 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen terkait adanya aktivitas penyelundupan narkotika dari luar negeri melalui jalur laut.

“Kami menerima informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari luar negeri yang masuk melalui kawasan perairan Aceh. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar TPI Gampong, Sungai Raya,” ujar Brigjen Pol. Eko dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/4).

Menurut Eko, narkotika tersebut dibawa menggunakan sebuah kapal boat berwarna merah dengan nama “Oskadon”. Saat kapal tersebut merapat ke pelabuhan tradisional di Sungai Raya, petugas yang sudah bersiaga mencoba melakukan pemeriksaan. Namun, dua orang yang diduga sebagai tekong kapal melompat ke sungai dan melarikan diri, sehingga hingga kini masih dalam pengejaran aparat.

“Saat dilakukan pendekatan oleh personel, dua orang di atas kapal langsung melompat ke sungai dan melarikan diri. Sementara di dalam kapal ditemukan empat bungkus besar berisi sabu seberat 98 kilogram,” jelasnya.

Tim kemudian bergerak cepat melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat sebagai bagian dari jaringan pengedar. Ketiganya kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim.

Lebih lanjut, Brigjen Eko menyebutkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas, termasuk mencari tahu asal muasal barang haram tersebut serta tujuan distribusinya di Indonesia.

“Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri jalur distribusi dan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari perdagangan narkotika ini. Kami juga bekerja sama dengan otoritas internasional untuk menelusuri jaringan lintas negara yang terlibat,” tambahnya.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan penyelundupan narkotika melalui jalur laut di wilayah Aceh, yang kerap dijadikan pintu masuk utama narkoba dari kawasan Segitiga Emas di Asia Tenggara.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika yang mengancam generasi muda bangsa dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan narkoba lintas negara.

[**/IND]