• Irjen Pol Krishna Murti, dari Kadiv Hubinter menjadi Staf Ahli Manajemen Kapolri.
• Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, dari Wakapolda Sultra menjadi Kadiv Hubinter Polri.
• Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dari Kapolrestabes Medan menjadi Wakapolda Sultra.
Kapolri melalui telegram tersebut juga menetapkan bahwa seluruh pejabat yang dimutasi harus melaksanakan tugas barunya paling lambat 14 hari sejak surat keputusan ditetapkan.
Biaya perjalanan dinas (jaldis) mutasi ditanggung negara, dan laporan pelaksanaannya harus disampaikan kepada Bagian YanHak ROWATPERS SSDM Polri.
Kepala Divisi Humas Polri hingga berita ini tayang belum memberikan pernyataan resmi.
Namun sumber internal Mabes Polri menyatakan mutasi ini merupakan langkah penyegaran organisasi menjelang dinamika keamanan nasional dan tahun politik.
“Ini bagian dari upaya penguatan kinerja institusi menghadapi tantangan ke depan,” ungkap sumber PRONews5.com di Mabes Polri, Selasa (5/8), yang enggan disebut namanya. Rotasi besar ini menunjukkan langkah serius Polri dalam menata ulang struktur dan efektivitas internal.
[**/VIC]