TOMOHON|PRONEWS- Persidangan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024 semakin panas setelah Pasangan Calon Nomor Urut 2, Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait (WLMM), melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara bernomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini memuat tuduhan serius, termasuk ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), pelanggaran administratif, hingga dugaan politik uang yang diarahkan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3, Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar (CSSR).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, yang menjadi Termohon dalam gugatan ini, menolak semua tuduhan Pemohon.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih pada Rabu (22/1/2025), kuasa hukum KPU, Ruhermansyah, menegaskan bahwa dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak memengaruhi hasil pemilihan.
“Tidak ada bukti bahwa grup WhatsApp Info Pemkot Tomohon memengaruhi hasil perolehan suara secara signifikan.
Grup tersebut hanya kumpulan nomor telepon dan tidak memiliki hubungan langsung dengan proses pemungutan suara,” jelas Ruhermansyah.
Ia juga menggarisbawahi bahwa tidak ada rekomendasi resmi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam kasus ini.
Pasangan Caroll-Sendy, melalui kuasa hukumnya Ralph Poluan, turut membantah tudingan ketidaknetralan ASN.
Poluan menyebutkan bahwa simbol dukungan “C” yang dilakukan oleh seorang pejabat Pemkot Tomohon terjadi sebelum pasangan tersebut resmi mendaftar sebagai calon.
“Sebaliknya, kami justru menemukan bukti adanya intimidasi oleh Pemohon terhadap ASN yang tidak mendukung mereka,” ungkap Poluan.
Bawaslu Kota Tomohon, melalui perwakilannya Stenly Kowass, menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa laporan dugaan pelanggaran, termasuk terkait pelantikan ASN menjelang Pemilukada.
Namun, hasil klarifikasi dan analisis bersama Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan.
“Proses Pemilu di Kota Tomohon telah berjalan sesuai aturan. Kami tidak menemukan pelanggaran administratif TSM,” kata Kowass.
Sementara itu, kuasa hukum Pemohon, Denny Indrayana, dalam sidang sebelumnya telah memaparkan bukti yang menunjukkan dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung pasangan petahana melalui grup WhatsApp Info Pemkot Tomohon.
Denny menyebutkan bahwa 27 ASN tergabung dalam grup tersebut dan aktif menyebarkan konten partisan.
Selain itu, Pemohon menuduh pasangan Caroll-Sendy menyalahgunakan program bantuan sosial dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan elektoral.
“Kami memiliki bukti video selebrasi hasil penghitungan cepat di rumah dinas Wali Kota Tomohon, yang dihadiri banyak pejabat ASN. Ini jelas pelanggaran netralitas ASN,” tegas Denny.
Pemohon juga mengungkap dugaan politik uang berupa pembagian uang tunai dan sembako sehari sebelum pemungutan suara.
“Pembagian sembako dan uang tunai Rp300 ribu di Kelurahan Lahendong adalah bukti nyata praktik politik uang,” imbuh Denny.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk:
- Membatalkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 terkait perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 di sejumlah kelurahan.
- Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan pasangan Caroll-Sendy.
Sejumlah masyarakat Tomohon yang menyaksikan langsung jalannya persidangan melalui siaran langsung di YouTube memberikan tanggapan kritis terhadap bantahan KPU, Bawaslu dan pihak terkait.
Mereka menilai pernyataan yang disampaikan di persidangan bertentangan dengan fakta di lapangan.
“Bantahan mereka sangat lucu dan tidak sesuai realitas.
Zaman sekarang ini teknologi sudah canggih, masyarakat tidak mudah dibohongi, apalagi para hakim di MK pasti lebih mengerti mana fakta dan mana rekayasa,” ujar Maykel Pijoh dan sejumlah warga lainnya di Kota Tomohon.