TOMOHON- Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kecamatan Tomohon Barat semakin mencuat.
Hal ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kekurangan volume pekerjaan, yang memicu desakan masyarakat untuk segera menangkap para terduga pelaku.
Proyek yang dilaksanakan oleh CV KMS dengan kontrak senilai Rp1.879.889.000,00, kini tengah ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tomohon.
Penyelidikan ini mendapat sorotan publik setelah media mengkritisi kualitas bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp157.390.669,45, yang terjadi pada empat paket belanja modal gedung di bawah pengawasan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tomohon.
Meskipun proyek ini diklaim selesai 100% pada 13 Desember 2023, hasil akhirnya tetap tidak memuaskan.
Pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK pada Februari 2024 menemukan bahwa kuantitas item pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Meskipun PPK dan pelaksana proyek bersedia mengembalikan kekurangan dana ke Kas Daerah, aktivis anti-korupsi menegaskan bahwa langkah ini tidak menghentikan penyelidikan.
“Ini adalah bukti nyata adanya ketidakberesan dalam proyek ini,” ujar Mengko, seorang aktivis anti-korupsi.
Masyarakat juga mendesak polisi untuk segera menetapkan tersangka di kalangan pejabat dan pihak ketiga yang terlibat.
“Jika terbukti ada indikasi korupsi, kami minta pelaku segera ditangkap,” tegas mereka.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, melalui Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang, menyatakan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Penyidik Tipikor Polres Tomohon tengah mendalami setiap bukti dan saksi,” jelasnya.
Namun, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tomohon, Florensianus Ventje Karundeng, diduga mencoba menutup diri dengan memblokir nomor telepon media ini. Penyelidikan kasus ini pun terus berlanjut, dengan harapan agar keadilan segera ditegakkan.
[**/ARP]