PRONEWS|PEKANBARU- Polda Riau bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil membongkar jaringan narkotika internasional dengan mengamankan barang bukti besar berupa 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/1/2025).

Kapolda Riau didampingi oleh KA BNNP Riau Brigjen. Pol. Robinson DP Siregar, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Kombes Pol. Anom Karibianto, dan Kabid Propam Kombes Pol. Edwin L. Sengka.

Dalam keterangan resminya, Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa.

“Barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 317.000 jiwa dari bahaya narkotika.

Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujar Irjen. Pol. Muhammad Iqbal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis menuju Pekanbaru.

Pada Kamis, 9 Januari 2025, tim yang dipimpin oleh PS KASUBDIT 2 melakukan penyelidikan dan berhasil melacak sebuah mobil Wuling putih BM 1323 EV yang dicurigai membawa barang haram tersebut.

Mobil tersebut akhirnya dihentikan di sebuah rumah makan di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, sekitar pukul 13.30 WIB. Tiga tersangka, yakni ES (35), SAP (30), dan S (31), berhasil diamankan.

Dalam penggeledahan, ditemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi.

Interogasi awal mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diterima dari seorang yang berinisial “I” (masih dalam penyelidikan) dan rencananya akan diserahkan kepada SH (35).

Operasi berlanjut dengan strategi controlled delivery, di mana transaksi dilakukan di Masjid Besar Al-Muttaqin, Pangkalan Kerinci.

“Tim kami berhasil menangkap SH bersama barang bukti di lokasi tersebut.

Pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial IW (dalam penyelidikan) untuk menjemput narkotika tersebut,” tambah Kapolda Riau.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan masa hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Riau dan BNNP Riau tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika, terlebih yang melibatkan jaringan internasional.

Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Ini adalah perjuangan bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” tutup Kapolda Riau.

[**/IND]