Yang lebih fatal, ada paslon yang secara agama mengkhianati Tuhan melalui sumpah janjinya,” tegas Jepol.

Pernyataan tersebut menuai kritik tajam, terutama ketika Jepol menyinggung sumpah janji seorang pemimpin yang tidak ditepati.

Menurutnya, Tomohon sebagai kota religius harus dipimpin oleh tokoh yang religius dan takut akan Tuhan, seperti Caroll Senduk.

Tokoh masyarakat Tomohon, Josis Ngantung, mengecam pernyataan Jepol.

Ia menilai, orasi tersebut melanggar Pasal 69 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang melarang kampanye menggunakan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Pelanggar aturan ini dapat dikenakan hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta, sesuai Pasal 187 ayat 2,” jelas Josis pada Selasa (22/10/2024).

Ia menambahkan bahwa penggunaan isu SARA dalam kampanye berpotensi menciptakan ketegangan sosial dan merusak stabilitas masyarakat.

Dalam suasana politik yang memanas, semua pihak diimbau untuk menjaga integritas dan mengedepankan isu-isu konstruktif selama kampanye.

“Baik Paslon maupun masyarakat yang terlibat kampanye harus menjunjung tinggi etika dan dilarang keras membawa isu SARA,” pungkas Josis.

[**/ARP]