PRONEWS|JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperingatkan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer baru.

Larangan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berlaku sejak disahkan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 secara eksplisit melarang pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Berdasarkan Pasal 65, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain di instansi pemerintah yang tetap melakukan pengangkatan pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Kementerian dan lembaga dilarang mengangkat tenaga non-ASN atau sebutan lainnya untuk mengisi jabatan ASN sejak Undang-Undang ini berlaku,” demikian disampaikan Kementerian PANRB melalui unggahan di akun resmi Instagram @kemenpanrb, Jumat (10/1/2025).

Pasal 66 UU ASN juga menetapkan bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Setelah tenggat waktu tersebut, instansi pemerintah tidak diperkenankan lagi merekrut tenaga non-ASN.

Awalnya, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada November 2023.

Namun, kebijakan ini diundur untuk mematangkan skema penyelesaian guna mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.

Keputusan final menetapkan Desember 2024 sebagai batas akhir penataan tenaga non-ASN, sebagaimana ditegaskan dalam UU ASN.

“Pemerintah memberikan waktu yang cukup untuk melakukan penataan tenaga honorer, sehingga tidak ada PHK yang dilakukan secara tiba-tiba,” terang Kementerian PANRB.

Pejabat yang melanggar larangan ini akan menghadapi sanksi administratif dan hukuman lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kementerian PANRB mengingatkan pentingnya komitmen dari seluruh PPK dan pejabat terkait untuk menaati aturan ini guna mendukung reformasi birokrasi yang berkelanjutan.

Larangan pengangkatan tenaga honorer baru bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme ASN di Indonesia.

Dengan mengedepankan rekrutmen ASN melalui jalur resmi seperti CPNS atau PPPK, pemerintah berharap dapat menciptakan birokrasi yang lebih kompeten dan akuntabel.

Langkah ini juga sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, sebagaimana ditekankan dalam peluncuran UU ASN pada November 2023.

Ke depan, instansi pemerintah diwajibkan untuk memastikan seluruh jabatan ASN diisi oleh pegawai yang telah melalui proses seleksi resmi dan memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan.

Dengan diterbitkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang lebih baik.

Larangan pengangkatan tenaga honorer baru menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan integritas ASN di Indonesia.

Pejabat terkait diingatkan untuk mematuhi aturan ini agar terhindar dari sanksi hukum yang telah ditetapkan.

[**/WIL]