MINAHASA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa dikabarkan tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Minahasa untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejari Minahasa, B Hermanto, belum berhasil dikonfirmasi oleh media ini.
Sejumlah sumber terpercaya mendukung langkah Kejari Minahasa untuk membongkar dugaan Tipikor ini.
Mereka mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam pembayaran hotel saat anggota DPRD melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.
“Jumlah anggaran setiap kali melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah harus diusut oleh jaksa,” ujar salah satu sumber yang meminta namanya tidak disebut.
Bahkan, para sumber mendesak agar pengusutan anggaran perjalanan dinas ini dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2024.
“Modusnya sama, sehingga perlu diusut dari tahun 2020 hingga sekarang,” tambahnya.
Masyarakat Minahasa mendukung penuh pengusutan kasus ini dan berharap Kejari Minahasa dapat bekerja dengan transparan dan akuntabel dalam mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan oknum DPRD ini.
Jika benar ada indikasi yang kuat, kami dukung aparat penegak hukum (APH) yakni Kejari Minahasa, segera usut tuntas kasus ini,” kata Ramly J (53) dan Frangki (37) warga Kecamatan Kakas.
Dukungan dari masyarakat menjadi dorongan kuat bagi pihak kejaksaan untuk segera menyelesaikan penyelidikan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Hasil penyelidikan Kejari Minahasa dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
[**/ARP]