Oleh: Bernadus Wilson Lumi

PRONews5.com- PERS merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Ia berfungsi sebagai penyampai informasi, ruang aspirasi publik, penggerak ekonomi, sekaligus pengawas jalannya pemerintahan dan berbagai stakeholder lainnya.

Dalam menjalankan peran strategis tersebut, independensi pers menjadi syarat mutlak. Tanpa independensi, pers akan kehilangan marwahnya sebagai penjaga kebenaran dan keadilan.

Independensi pers berarti media, jurnalis, termasuk organisasi pers harus bekerja berdasarkan fakta, prinsip etika, serta kepentingan publik—bukan tunduk pada tekanan politik, intervensi pemilik modal, atau kepentingan kelompok tertentu.

Ketika intervensi merasuki kerja-kerja pers, produk jurnalistik tidak lagi mencerminkan realitas. Ia berubah menjadi corong propaganda yang menyesatkan publik dan meruntuhkan fondasi demokrasi.

Sejarah bangsa membuktikan, pers selalu hadir sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan suara rakyat. Karena itu, menjaga kemerdekaan pers bukan hanya kewajiban wartawan, melainkan juga tanggung jawab seluruh komponen masyarakat—termasuk pemerintah, legislatif, hingga yudikatif.

Pers harus berani menolak tekanan dan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik. Di sisi lain, publik juga dituntut bersikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima sebagai produk jurnalistik.

Akhir pekan ini, 29–30 Agustus 2025, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)—sebagai salah satu organisasi wartawan terbesar di Indonesia dengan sekitar 30 ribu anggota—akan menggelar Kongres PWI Persatuan. Harapannya, organisasi pers tertua di tanah air ini mampu memilih pemimpin secara demokratis, tanpa intervensi. Independen!

Independensi pers bukanlah sekadar jargon, melainkan kebutuhan mendasar bagi tegaknya demokrasi. Tanpa pers yang bebas dari intervensi, ruang publik akan kehilangan transparansi, dan kebenaran digantikan oleh kepalsuan.

Penulis Adalah: Ketua Umum (FPRMI) Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia