TOMOHON- Pada Bulan April 2023 Polsek Urban Tomohon Tengah, telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka pada kasus dugaan jual beli proyek di Dinas PUPR Kota Tomohon.

Adapun mereka yang ditetapkan tersangka oleh Polisi yakni dua orang pria berinisial DA, oknum PPK di Dinas PUPR Kota Tomohon.

Dan SS, Oknum swasta yang dinilai punya peran penting dalam kasus dugaan penggelapan ini.

Dari data yang berhasil dirangkum, dugaan kasus penggelapan ini dilaporkan oleh korban berinisial (MT) warga kelurahan Talete, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon pada bulan Maret 2023.

Hal tersebut dikarenakan proyek yang dijanjikan oleh kedua tersangka tidak kunjung diterima oleh MT selaku kontraktor.

Belakangan terungkap, kasus ini berawal saat kedua tersangka menawarkan proyek kepada korban (MT).

Karena MT percaya dengan jabatan dan status kedua tersangka.

MT pun tanpa ragu menyerahkan uang tunai sebanyak Rp. 255 juta kepada kedua tersangka.

Namun sayangnya proyek yang dijanjikan oleh kedua tersangka ini tidak diterima oleh MT selaku pelapor di Polsek Tomohon Tengah.

“Usut punya usut setelah diketahui oleh MT uang tersebut sudah habis digunakan oleh kedua oknum tersangka ini.