BOLMONG|ProNews.id- Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Bambang S.SH., mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kotamobagu mengusut kasus dugaan Korupsi pembayaran honor petugas Agama tahun 2021, di Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bolmong.

Dikatakan Bambang, langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu patut didukung dan diberikan apresiasi.

Menurutnya, Kinerja profesional Kejari Kotamobagu memang tidak hanya perlu didukung, namun perlu dihormati dan diapresiasi oleh seluruh pihak, dalam hal ini tidak hanya masyarakat juga melainkan insan pers dan para penggiat anti korupsi yang sebaiknya menjadi leading sektor baik dari upaya pemberantasan maupun pencegahannya yang paling utama, ucap Bambang.

Sebelumnya sejumlah dukumen terkait dugaan tindak pidana korupsi akhirnya disita Kejaksaan Negeri Kotamobagu, saat melakukan penggeledahan di sejumlah ruang Kantor Bupati Bolmong, Kamis (24/08/2023).

Ketua Tim Kejaksaan yang dipimpin Kasi Pidsus, Chairul F. Mokoginta kepada Wartawan mengatakan, dukumen yang disita diamankan kedalam 3 box container terkait kasus dugaan Korupsi pembayaran honor petugas Agama tahun 2021, di Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bolmong.

“Kami menemukan barang bukti berupa sejumlah dokumen. Dan kami telah sita. Dokumen itu terkait pembayaran insentif atau honorarium kepada petugas agama” ujar Kasi Pidsus Chairul F. Mokoginta.

Dari pantauan awak media, adapun penggeledahan dokumen dilakukan Tim Kejari Kotamobagu dikantor Bupati Bolmong, melalui ruangan Bagian Kesra, Ruangan Bagian Keuangan, dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Terpisah Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Chairul F. Mokoginta, SH, kepada awak media juga membenarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bagian Kesra Bolmong.

“Ya, kedatangan kami terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bagian Kesra Bolmong. Hari ini kita melakukan penggeledahan,” pungkasnya.

[**/arp]