MANADO|ProNews.id- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melaksanakan kegiatan rapat yang bertujuan untuk mengharmonisasikan, membulatkan, dan memantapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yaitu Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Ranperda tentang Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif.
Disebutkan melalui akun media sosial (medsos) Kemenkumham Sulut, Kepala Bidang (Kabid) Hukum Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Prov. Sulut, Dr. Hendra FA Zachawerus,SH., MH sekaligus Ketua Tim Harmonisasi membuka kegiatan tersebut, didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan,
Diawal rapat, dibahas terkait latar belakang dan urgensi pembentukan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak yang disampaikan oleh Pemrakarsa dalam hal ini diwakili Sekretaris Dewan Kabupaten (Dekab) Bolsel, La Ode Sahyuddin.
Menyambut kebijakan Kabupaten Layak Anak yang telah dirumuskan oleh Pemerintah Pusat, di Kab. Bolsel telah berkembang berbagai inisiatif upaya pengembangan Kabupaten Layak Anak baik dari Pemerintah Daerah, masyarakat, maupun dunia usaha.
Kemudian, rapat dilanjutkan dengan pembahasan terkait Ranperda tentang Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif
untuk mengembangkan dan meningkatkan kemandirian dan kemitraan, serta produktivitas usaha bagi Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif, agar menjadi tangguh dan mandiri, sehingga diperlukan peran pemerintah daerah.
(*/Rev)