MANADO|ProNews.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pemohon jasa keimigrasian, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado kembali melaksanakan layanan PANIKI JO (PelAyanaN Izin tinggal KeImigrasian Jemput bOla).

Dilansir dari situs http://manado.imigrasi.go.id, PANIKI JO adalah pelayanan yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili atau berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dengan permintaan/permohonan tertulis dari Orang Asing atau Penjamin tanpa dikenakan biaya.

Pelayanan yang meliputi kegiatan Pengambilan Data Biometrik Orang Asing di tempat pemohon dan pengantaran dokumen keimigrasian ketempat pemohon yang telah selesai ini, mendapat apresiasi dari seorang WNA berkebangsaan Inggris, Malcolmy Thursby (75 Tahun), pemohon perpanjangan Izin Tinggal Terbatas.

“Saya mengapresiasi petugas yang sudah datang dari jauh untuk saya. Pelayanannya profesional, mulus dan tanpa hambatan. Luar biasa” ungkap Thursby.

Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha melalui Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Anka Juan Marcio di tempat yang sama menjelaskan bahwa PANIKI JO akan sangat membantu pemohon yang akan mengajukan permohonan izin tinggal tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, termasuk untuk WNA lanjut usia.

“Apabila ada Orang Asing maupun penjamin membutuhkan pelayanan PANIKI JO, dapat menghubungi Kantor Imigrasi Manado melalui nomor 081143260101. Kami siap melayani,” tutup Anka.

[*/Rev]