Febrie Tegaskan Tak Mundur dan Hormati Langkah Hukum Polri
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
- visibility 397
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/7/2026), menegaskan komitmen Kejaksaan Agung menghormati proses hukum, menjaga sinergi dengan Polri, serta membantah isu pengunduran dirinya dari jabatan. (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan dirinya tetap menjalankan tugas dan tidak mengundurkan diri dari jabatannya.
Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/7/2026), sekaligus merespons berbagai isu yang berkembang di tengah penyidikan sejumlah perkara korupsi yang juga ditangani Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam keterangannya, Febrie menegaskan Kejaksaan Agung menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain, termasuk Polri.
Menurutnya, hubungan antarlembaga harus tetap dibangun berdasarkan prinsip saling menghormati kewenangan demi mewujudkan kepastian hukum yang adil dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Sinergi dan profesionalisme menjadi fondasi utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Febrie.
Pernyataan tersebut muncul setelah berkembang berbagai spekulasi terkait penyidikan sejumlah perkara korupsi yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Dinamika itu memunculkan berbagai informasi yang mengaitkan nama sejumlah pejabat, termasuk isu mengenai posisi Jampidsus.
Febrie membantah kabar yang menyebut dirinya mengundurkan diri.
Ia memastikan seluruh jajaran Jampidsus tetap bekerja normal sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan terhadap perkara-perkara korupsi yang menjadi prioritas nasional.
Ia juga menegaskan bahwa kualitas setiap penanganan perkara menjadi perhatian utama Kejaksaan Agung.
Seluruh proses hukum, katanya, harus mampu dipertanggungjawabkan secara materiil maupun formil sehingga dapat diuji secara terbuka di persidangan.
Selain menjawab isu mengenai jabatannya, Febrie turut memberikan penjelasan terkait pengamanan rumah dinasnya oleh personel TNI yang sempat menjadi perhatian publik.
Menurutnya, pengamanan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 dan tidak berkaitan dengan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Pengamanan tersebut, lanjutnya, merupakan mekanisme standar yang diterapkan negara terhadap pejabat tertentu yang menjalankan fungsi strategis dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi bernilai besar.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar