MITRA, PRONews5.com — Jumlah tersangka dalam kasus bentrokan warga Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, kini bertambah menjadi 14 orang.
Perkembangan terbaru ini disampaikan Polda Sulawesi Utara setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku bentrokan yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) AKP Lutfi Arinugraha Pratama, mewakili Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, mengungkapkan bahwa 14 orang tersebut telah terbukti melakukan tindakan pidana dalam peristiwa kekerasan antarwarga itu.
“Dari seluruh yang diamankan, 14 orang kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk pelaku tawuran remaja, pembuat panah wayer, dan pembawa senjata tajam,” ujarnya kepada PRONews5.com, Selasa (2/12/2025) malam di Mapolres Minahasa Tenggara.
Adapun rincian keterlibatan para tersangka yaitu:
• 14 orang pelaku tawuran remaja
• 5 orang pembuat panah wayer
• 2 orang pembawa senjata tajam (sajam)
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi menambahkan bahwa tiga tersangka pelemparan sebelumnya telah dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 406 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut mencapai lima tahun penjara, sedangkan Pasal 406 membawa ancaman pidana dua tahun delapan bulan.
Hingga kini, penyidik terus mendalami motif serta jaringan yang diduga terlibat dalam penyediaan panah wayer dan sajam yang digunakan dalam bentrokan tersebut.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas guna mencegah kejadian serupa kembali terjadi di wilayah Mitra. (ARP)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

