MANADO, PRONews5.comRencana eksekusi lahan eks Corner52 di Jalan Ahmad Yani Nomor 6, Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Manado, oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Jumat (28/11/2025) akhirnya dibatalkan.

Pembatalan dilakukan setelah ribuan warga memadati lokasi sejak pagi hingga menjelang malam, sehingga pengadilan menilai situasi tidak lagi kondusif untuk melaksanakan eksekusi.

Informasi yang dihimpun PRONews5.com menyebutkan, eksekusi awalnya dijadwalkan berlangsung setelah salat Jumat.

Namun lonjakan massa yang terus membesar membuat aparat keamanan bersama PN Manado menarik diri. “PN sudah menyurat resmi ke kelurahan sejak Kamis (27/11), tetapi karena melihat massa membludak, akhirnya dibatalkan,” ujar salah satu aparat kelurahan.

Pantauan langsung PRONews5.com sejak pukul 08.00 WITA memperlihatkan ribuan warga berdatangan dari wilayah Sario dan Wanea.

Mereka membawa spanduk dan baliho berisi penolakan, antara lain “SHM 462 Milik Junike Kabimbang, Bukan Novi Poluan dan Liong Bawole”, “Jangan Sentuh Tanah Ini!”, hingga “Eksekusi Ini Kekeliruan Hukum”.

Massa mengklaim bahwa objek tanah tersebut dimiliki secara sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 462 atas nama Junike Kabimbang, yang menurut mereka telah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Koordinator aksi, Rico Tatukude, dalam orasinya menegaskan bahwa massa tidak dibayar atau digerakkan oleh pihak tertentu.

“Mereka datang tanpa bayaran, tanpa paksaan. Mereka membela yang benar,” ujar Rico di tengah kerumunan.

Ia menuding proses eksekusi salah sasaran dan tidak terkait dengan sengketa yang melibatkan Novi Poluan dan Liong Bawole.


“Tanah ini sudah bersertifikat Hak Milik SHM 462 milik Junike Kabimbang secara sah. Novi Poluan dan Liong Bawole tidak ada kaitannya dengan kita,” tegasnya.

Ia juga menilai langkah PN Manado berpotensi bertentangan dengan putusan PTUN yang telah menguatkan sertifikat tersebut.

Sementara itu, Ketua PN Manado Achmad Peten SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya menjadwalkan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang memenangkan ahli waris Novie Poluan.

“Kami hanya menjalankan putusan negara berdasarkan undang-undang. Hari dan tanggal eksekusi sudah ditetapkan,” ujarnya kepada awak media.

PN Manado disebut telah menyiapkan pengamanan bersama Polri dan TNI. Namun Polri masih menunggu laporan teknis dari Kapolres Manado terkait tingkat kerawanan.

“Jika kerawanan tinggi, tentu kita membutuhkan dukungan aparat. Tapi jadwal eksekusi tidak berubah,” tambah Peten.

Di sisi lain, para demonstran menilai proses eksekusi dilakukan secara tertutup dan terburu-buru, bahkan menyebut pola pelaksanaan tersebut memiliki ciri-ciri yang mereka sebut mirip “mafia tanah”.

“Pertanyaannya sederhana: siapa yang memberi keberanian kepada oknum-oknum ini? Tidak mungkin mereka bergerak sendirian,” teriak seorang orator dari atas mobil komando.

Aksi protes berakhir sekitar pukul 18.00 WITA setelah koordinator aksi menutup kegiatan.

Hingga berita ini diturunkan, PN Manado belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pembatalan eksekusi hari ini. (ARP)

Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.