MANADO, PRONews5.com – Personel Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado berhasil menggagalkan upaya keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 05.30 Wita di area check-in keberangkatan domestik Bandara Sam Ratulangi Manado.
Kasi Humas Polresta Iptu Agus Haryono membenarkan hal tersebut. “Semuanya berjumlah orang, masing-masing berinisial ZT, CAW, MGW, JICM, dan FAT, rencananya akan melakukan penerbangan menggunakan pesawat Citylink QG 301 transit Jakarta dengan tujuan akhir Kamboja dan Thailand setelah direkrut secara ilegal oleh perekrut berinisial C dan TZ,” ujarnya.
Keberhasilan pencegahan ini berawal saat personel Reskrim Polsek Kawasan Bandara melakukan patroli dan melihat gelagat mencurigakan dari lima pemuda tersebut saat melakukan check-in.
“Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan dokumen perjalanan, ditemukan bahwa keberangkatan mereka ditanggung sepenuhnya oleh perekrut dan tidak dilengkapi dokumen resmi dari BP3MI Sulut, serta akan bekerja sebagai admin judi online dan scammer,” lanjutnya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak maskapai Citylink, BP3MI Sulut, serta Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) untuk proses pencegahan. Kelima calon korban diamankan ke Polsek Kawasan Bandara untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan, para calon korban mengakui direkrut melalui aplikasi Telegram dan dimasukkan ke dalam grup perekrut sebagai panduan perjalanan. Mereka dijanjikan gaji antara Rp12–23 juta serta difasilitasi tiket dan akomodasi untuk berangkat menuju negara tujuan,” katanya.
Petugas Kepolisian kemudian memberikan edukasi terkait bahaya CPMI ilegal yang berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Usai mendapat penjelasan, kelima calon korban menyadari risiko tersebut dan sepakat membatalkan keberangkatan.
Saat ini, para calon korban diamankan di Polsek Kawasan Bandara sambil menunggu penjemputan keluarga. Petugas merekomendasikan proses penyelidikan lanjutan, serta menyarankan para korban membuat laporan resmi di Unit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, mengingat locus delicti berada di wilayah Bitung, Tomohon, dan Minahasa Utara.
“Kita mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri tanpa prosedur resmi, serta selalu memastikan keberangkatan melalui mekanisme sah BP3MI guna mencegah terjadinya TPPO,” pungkasnya.
[**/ARP]

