MANADO, PRONews5.com Operasional PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali memicu tanda tanya besar. Dugaan kuat menyebut izin beroperasi perusahaan tambang tersebut telah kadaluwarsa sejak November 2025.

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang menjadi syarat mutlak bagi aktivitas tambang, juga disebut telah habis masa berlakunya.

Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya: alat berat masih bekerja, ore masih digali, dan produksi emas tetap mengalir tanpa henti.

Sumber internal perusahaan dan pihak industri yang ditemui PRONews5.com pada Senin (24/11/2025) menyatakan terdapat “kejanggalan serius” dalam operasional PT HWR.

Selain soal izin, sumber menyebut adanya pola distribusi emas yang tidak mengikuti mekanisme resmi negara.

Produksi Emas Diduga Tak Masuk ANTAM

Sumber terpercaya dari internal industri mengungkapkan bahwa hasil produksi emas PT HWR diduga tidak disalurkan ke PT ANTAM sebagaimana ketentuan tata niaga mineral.

Informasi yang diperoleh PRONews5.com menyebut emas tersebut dialihkan ke pihak tertentu di wilayah Kotamobagu.

Tidak ada penjelasan resmi dari manajemen PT HWR. Upaya konfirmasi melalui nomor WhatsApp direksi +62 812-**03-***7 juga belum direspons.