TALAUD, PRONews5.com – Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu (PAMAPTA) 1 Polres Kepulauan Talaud bergerak cepat menangani aduan masyarakat terkait dugaan pengancaman yang mengganggu situasi kamtibmas di Desa Ambela, Kecamatan Melonguane, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.15 Wita.

Aduan tersebut diterima Pamapta 1 dan Piket fungsi saat bertugas di Mako Polres Talaud. Menindaklanjuti laporan, AIPDA Zulfkifli Badji selaku Pamapta 1 langsung memimpin personel menuju lokasi kejadian untuk memastikan kondisi masyarakat tetap kondusif.

Setibanya di TKP, petugas melakukan koordinasi dengan warga dan mengumpulkan keterangan terkait dugaan pengancaman yang disebut telah berulang kali terjadi dan meresahkan warga setempat.

Polisi kemudian menjemput terduga pelaku serta korban untuk dibawa ke Polres Talaud guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Di Mako Polres, Pamapta 1 bersama Piket fungsi melakukan pemeriksaan awal kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua pihak.

Proses mediasi berlangsung lancar. Pelaku dan korban sepakat bahwa insiden tersebut merupakan kesalahpahaman, dan membuat surat pernyataan damai serta berkomitmen agar peristiwa serupa tidak terulang.

Diketahui, PAMAPTA Polres Kepulauan Talaud merupakan unit yang dibentuk untuk memperkuat tiga fungsi utama kepolisian di lapangan, yaitu patroli, pengamanan, dan pelayanan masyarakat dalam satu sistem kerja yang responsif dan humanis.

“PAMAPTA adalah wajah terdepan Polri. Melalui patroli terpadu dan pelayanan cepat, kita ingin memastikan masyarakat merasa aman, terlindungi, dan dilayani setiap saat. Polisi harus hadir bukan hanya ketika ada masalah, tetapi setiap waktu masyarakat membutuhkan,” ujar Kapolres Kepulauan Talaud.

Seluruh rangkaian penanganan berlangsung aman dan terkendali. Situasi Desa Ambela kembali kondusif setelah kehadiran cepat aparat kepolisian.

[**/DIO]