MINAHASA, PRONews5.com — Proyek rehabilitasi Gedung DPRD Minahasa yang menelan anggaran Rp1,4 miliar menjadi buah bibir publik setelah kondisi gedung tetap tidak layak ditempati meski dananya telah dicairkan seratus persen.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa pun langsung turun tangan menyelidiki dugaan korupsi dan rekayasa anggaran pada proyek yang bersumber dari APBD 2025 tersebut.
Sejumlah pejabat Sekretariat DPRD, PPK, kontraktor, hingga Sekretaris DPRD Minahasa Dra. Ria Suwarno, telah diperiksa penyidik untuk memberikan keterangan.
“Sudah beberapa orang kami periksa. Proses penyelidikan masih berjalan,” ujar sumber internal Kejari, Jumat (7/11/2025).
Dari internal DPRD Minahasa, proyek ini sejak awal sudah mencurigakan. Sejumlah anggota DPRD memastikan rehabilitasi gedung Rp1,4 miliar itu tidak pernah dibahas di tingkat komisi maupun Badan Anggaran.
“Ini proyek bermasalah. Tidak dibahas, tapi tiba-tiba muncul di RKA. Begitu dikerjakan, hasilnya seperti proyek murahan. Tidak layak ditempati,” ujar salah satu anggota DPRD Minahasa dengan nada kesal.
Ia menjelaskan kondisi rinci yang ditemukan di lapangan: “Tehel masih yang lama, dinding asal tempel, finishing kacau. Dengan anggaran miliaran, hasilnya begini? Ini jelas ada permainan.”
Sumber internal lain menyebut, kejanggalan proyek ini tidak terlepas dari rotasi jabatan di Sekretariat DPRD Minahasa.
“RKA proyek itu muncul saat Sekwan masih dijabat Ria Suwarno.

Setelah jabatan pindah ke Robert Ratulangi, proyek tetap jalan. Begitu Ria kembali menjabat Sekwan, proyek malah langsung cair 100 persen. Polanya sangat janggal,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Ria Suwarno membenarkan dirinya diperiksa penyidik.
“Iya, saya hanya dimintai keterangan soal rehabilitasi gedung,” jawabnya singkat.
Di sisi lain, seorang pegawai Kejari memastikan seluruh dokumen proyek dan dokumen pencairan anggaran telah disita untuk ditelaah lebih dalam. “Ini masih penyelidikan. Semua berkas kami pelajari,” katanya.
Aktivis antikorupsi Sulawesi Utara, Eddy Rompas dari Lembaga Investigasi Negara (LIN), menilai kasus ini sangat serius dan tidak boleh dianggap remeh.
“Kalau proyek APBD berjalan tanpa pembahasan DPRD, itu pelanggaran berat mekanisme keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Rompas, Rabu (19/11/2025).
Ia mengingatkan bahwa mekanisme penganggaran daerah diatur ketat dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
“Kalau RKA muncul tanpa persetujuan legislatif, berarti ada permainan orang dalam. Ini sudah masuk kategori kejahatan anggaran dan berpotensi besar menjadi tindak pidana korupsi.”
Rompas juga mempertanyakan integritas lembaga DPRD Minahasa.
“Gedung DPRD adalah simbol rakyat. Jika direhab tanpa persetujuan wakil rakyat sendiri, itu bukan hanya pelanggaran, itu penghinaan terhadap integritas lembaga.”
Ia mendesak Kejari Minahasa membongkar aktor utama yang diduga mengatur proyek tersebut.
“Jangan cuma periksa staf atau pejabat teknis. Publik ingin melihat siapa dalang yang membuat skema anggaran ini. Rp1,4 miliar itu uang rakyat, bukan milik pribadi.”
Dugaan rekayasa anggaran, dokumen yang muncul tanpa pembahasan, hingga pekerjaan fisik yang jorok membuat proyek rehabilitasi Gedung DPRD Minahasa menjadi sorotan tajam masyarakat.
Kejari Minahasa kini menghadapi tuntutan publik untuk mengungkap seluruh aktor dan memastikan bahwa uang rakyat tidak menjadi permainan segelintir pejabat.
Kasus ini bukan sekadar soal bangunan. Ini soal marwah lembaga dan kepercayaan publik. Setiap rupiah yang diselewengkan adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat Minahasa. (ARP)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

