JAKARTA, PRONews5.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto bukan lagi anggota Polri aktif, setelah muncul kembali sorotan publik terkait penugasan aparat kepolisian ke jabatan sipil usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan resmi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang masih mencantumkan Setyo sebagai polisi aktif.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Setyo telah menyelesaikan masa dinasnya sebelum mengikuti proses seleksi pimpinan KPK.
“Ketua KPK, Bapak Setyo Budiyanto, sudah purnawirawan per 1 Juli 2025,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Budi menjelaskan, pemilihan Setyo sebagai Ketua KPK dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.
Prosesnya melalui seleksi oleh panitia seleksi (pansel), verifikasi syarat, hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPR.
“Pemilihan pimpinan KPK melalui Pansel, yang memberi kesempatan kepada semua WNI yang memenuhi syarat,” katanya.
Penegasan ini penting karena muncul kembali polemik setelah MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat 3 UU Polri.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mencabut frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang selama ini membuka ruang bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil strategis tanpa melepas status keanggotaannya.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa itu justru mengaburkan aturan utama yang mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum mengisi jabatan di luar institusi kepolisian.
Putusan MK ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kebijakan mutasi besar-besaran Polri pada 14 Februari 2025 serta rotasi lanjutan setelahnya.
Dalam dokumen permohonan uji materi, disebutkan sedikitnya 22 perwira tinggi dan menengah Polri yang ditempatkan pada posisi sipil, mulai dari direktur jenderal, staf ahli, inspektur jenderal kementerian, hingga sekretaris jenderal DPD.
Dengan dicabutnya celah hukum tersebut, seluruh penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil kini berpotensi dievaluasi total.
Kebijakan penempatan polisi aktif dianggap selama ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan menggerus independensi lembaga-lembaga sipil.
Di tengah dinamika itu, KPK merasa penting mengeluarkan klarifikasi agar Ketua KPK tidak diseret dalam polemik tersebut. “Beliau sudah pensiun sebelum proses seleksi selesai dan sebelum terpilih sebagai Ketua KPK,” tegas Budi.
[**/ML]

