SEMARANG, PRONews5.com – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menangkap empat tersangka meliputi dua penjual tas dan sandal Eiger palsu di pasar Kliwon, Solo.
Penangkapan itu berdasar laporan Eiger atau PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) sebuah perusahaan produksi pakaian serta perlengkapan rekreasi alam, yang mengendus adanya kasus pemalsuan merek.
Pelaporan tersebut sudah dilakukan sejak Maret 2024, berawal dari temuan sandal dan tas pinggang atau waist bag merek Eiger yang dijual di dua toko di pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah. Tas dan sandal yang dijual di pasar tersebut bermerek Eiger baik dari kata maupun jenis huruf atau font.
Selepas dilaporkan, polisi melakukan penelusuran hingga menangkap empat tersangka meliputi dua penjual tas dan sandal di pasar Kliwon yang merupakan kakak beradik.
Sementara dua tersangka lainnya merupakan produsen sandal dan tas itu masing-masing berinisial AM dan HH.
“Tersangka AM merupakan produsen sandal Eiger palsu yang beralamat di Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.Adapun tersangka HH ialah pembuat tas palsu Eiger dari wilayah Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur,” ujar Plt Dirreskrimsus Polda Jateng, AKBP Feria Kurniawan, dilansir dari laman bhinnekanusantara, Selasa (11/11/25).
Menurutnya, mereka sudah beroperasi membuat produk tersebut selama tiga tahun. Kepolisian menangkap para tersangka selepas mendatangi dua toko yang diindikasikan menjual sandal dan tas palsu merek Eiger di Pasar Kliwon, Kauman, Surakarta.
Dari keterangan pemilik toko, mereka memperoleh barang itu dari wilayah Jombang dan Surabaya. Polisi lantas melakukan penelusuran ke daerah tersebut. Di lokasi itu, polisi menemukan ribuan tas dan sandal bermerek palsu. Mereka kemudian menyitanya ke dalam karung lalu dimuat dalam satu truk.
Para tersangka dijerat pasal 100 ayat Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis subsider pasal 102 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Ancaman pasal ini di bawah empat tahun. Karena itu, empat tersangka tidak ditahan.“Kami sita barang bukti berupa sandal dan tas palsu merek Eiger sejumlah sandal 3.421 pasang dan Tas, 2.326 buah,” sambung Feria.
Sementara itu, Legal Officer PT Eigerindo Multi Produk Industri, Femmy Vandriansyah, mengatakan, pihaknya alami kerugian secara immaterial akibat ulah para tersangka yang melakukan pemalsuan merek.
[**/ARP]

