TONDANO, PRONews5.com — Dugaan adanya masalah keuangan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mulai mencuat. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa mengeluhkan belum dibayarkannya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sejak Mei hingga Oktober 2025, meski anggarannya disebut telah tercantum dalam APBD tahun berjalan.

Informasi yang diperoleh PRONews5.com menyebutkan, keterlambatan pembayaran tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan wakil rakyat.

Beberapa di antaranya bahkan telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan mekanisme pencairan dana perjalanan dinas yang sah secara hukum.

“Mereka bilang, sepanjang SPPD itu tidak fiktif, maka bisa dibayarkan.

Tapi kalau fiktif dan tetap dibayar, bisa berisiko hukum,” ungkap salah satu anggota DPRD yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (7/11/2025).

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Minahasa, Ria Suwarno, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keterlambatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pembayaran hanya akan dilakukan jika seluruh dokumen memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau sesuai aturan tantu akan dibayarkan. No!” tegas Ria Suwarno dengan nada memastikan.

Kondisi ini memicu tanggapan masyarakat di Tondano.

Sejumlah warga menilai keterlambatan tersebut dapat menurunkan kinerja dan semangat wakil rakyat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Kalau sudah dianggarkan, seharusnya dibayar.

Jangan malah yang tidak layak justru dibayar,” ujar seorang tokoh masyarakat Minahasa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keuangan Pemkab Minahasa belum memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab pasti tertundanya pembayaran SPPD para anggota DPRD tersebut. (ARP)

Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.