MANADO, PRONews5.com — Garda Tipidkor Sulawesi Utara mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara yang baru, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., untuk bersikap tegas dan transparan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024.
Desakan itu disampaikan Pembina Garda Tipidkor Sulut, Berty Alan Lumempouw, S.H., yang menilai penanganan perkara tersebut terkesan tebang pilih.
“Kami meminta Kajati Sulut mengawasi ketat proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Bitung.
Jangan sampai ada praktik hukum ‘tajam ke bawah, tumpul ke atas’.
Mantan anggota DPRD dan ASN sudah diproses, tapi lima anggota dewan aktif yang diduga terlibat justru belum tersentuh hukum,” tegas Lumempouw dalam rilis pers di Manado, Kamis (6/11/2025).
Menurut Lumempouw, hasil audit BPKP menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar dalam kasus tersebut.
Dari penyidikan, sembilan orang telah ditetapkan tersangka, terdiri dari lima mantan anggota DPRD dan empat ASN Sekretariat DPRD Bitung yang diduga menghilangkan barang bukti.
Keempat ASN itu kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Manado.
Namun, lanjut Lumempouw, lima anggota DPRD aktif—termasuk pimpinan dewan—hingga kini belum juga ditetapkan tersangka, meski berkas perkara mereka telah diekspose di Jampidsus Kejaksaan Agung RI sejak lebih dari tiga bulan lalu.
“Publik menanti kejelasan hasil ekspose di Jampidsus. Jangan biarkan kasus ini mengambang tanpa kepastian hukum,” ujarnya.

