MANADO, PRONews5.com Sebuah video yang memperlihatkan petugas penjaga portal parkir Manado Town Square (Mantos) menolak pembayaran parkir menggunakan uang logam rupiah viral di media sosial, Kamis (23/10/2025).

Aksi tersebut menuai kecaman publik dan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena menolak alat pembayaran sah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Video berdurasi 56 detik itu pertama kali beredar di grup Facebook Lambe Kawanua Official dan telah ditonton lebih dari 85.989 kali serta dibagikan 265 kali.

Dalam rekaman, terlihat seorang pria pemilik kendaraan berdebat dengan petugas parkir perempuan di gerbang keluar Mantos.

Perdebatan terjadi setelah petugas menolak uang logam pecahan Rp5.000 yang digunakan untuk membayar tarif parkir.

Tindakan tersebut memicu gelombang reaksi keras dari masyarakat. Kolom komentar dipenuhi ribuan kecaman terhadap pengelola parkir yang dianggap melecehkan simbol negara.

“Masa nda mo terima koin, padahal itu alat pembayaran sah. Di luar negeri 1 sen dihargai,” tulis akun Nietha Liebe. Akun lain, Evan, menambahkan, “Kita bayar logam dorang tolak, aneh betul.”

Pengamat pemerintahan dan politik, Hanny Meruntu, menilai insiden ini berpotensi melanggar hukum.

“Kalau benar uang logam ditolak, warga yang dirugikan harus melapor ke aparat penegak hukum. Ada sanksi pidana yang mengatur hal itu,” tegas Hanny kepada PRONews5.com.