MANADO, PRONews5.comFakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk Sinode GMIM. Keterangan mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, menyebut nama Denny Mangala, Asisten I Setdaprov Sulut, sebagai pihak yang ikut menandatangani surat pertanggungjawaban dana hibah yang dinilai bermasalah.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado, Senin (20/10/2025), menghadirkan lima terdakwa masing-masing AGK, HA, JFK, FK, dan SHK, yang diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah miliaran rupiah untuk pembangunan gedung Rektorat dan Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) serta kegiatan Sinode GMIM lainnya.

JPU Pingkan Gerungan, SH menjelaskan, keterangan Olly dibacakan karena yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

“Kami memohon membacakan keterangan saksi yang sudah kami panggil beberapa kali, tetapi tidak hadir, yakni Olly Dondokambey dan Rio Dondokambey,” ujar Pingkan di hadapan majelis hakim.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU Yasmin Samahati, SH, Olly mengakui mengetahui mekanisme pemberian hibah kepada GMIM sejak 2020 hingga 2023 dan menegaskan bahwa tanggung jawab penuh berada pada penerima hibah, bukan pemerintah daerah.

Namun, yang menjadi sorotan adalah penyebutan nama Denny Mangala, pejabat Pemprov Sulut yang ikut menandatangani surat pertanggungjawaban dana hibah.

“Untuk surat pertanggungjawaban yang ditandatangani Denny Mangala tidak bisa dilakukan, sebab berisikan dana hibah lalu dihibahkan kembali kepada panitia,” demikian bunyi kesaksian Olly yang dibacakan jaksa.

Olly juga menegaskan, setiap perubahan atau pengalihan penggunaan dana hibah wajib melalui adendum proposal dan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Jika tidak dilakukan, kegiatan di luar perjanjian dianggap tidak sah.

“Jika kegiatan perkemahan pemuda GMIM tidak ada dalam NPHD, maka menjadi tanggung jawab Sinode GMIM, dan pertanggungjawaban harus sesuai proposal dan NPHD,” tegasnya.

Pernyataan itu menempatkan Denny Mangala dalam posisi rawan hukum, karena disebut menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai prosedur.

Secara administratif, tindakan tersebut berpotensi melanggar Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Hibah dan Bansos, yang menegaskan larangan hibah berganda atau pengalihan dana tanpa adendum resmi.

Denny Mangala Pernah Bersaksi Langsung di Persidangan