MANADO, PRONews5.com — Aktivis anti-korupsi Eddy Rompas dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Utara memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) atas langkah tegas menahan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Ellen Joan Kumaat, terkait dugaan korupsi dana hibah Bank Dunia.
Menurut Rompas, tindakan Kejati Sulut patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum dalam membersihkan dunia pendidikan dari praktik korupsi terselubung.
Ia menilai, kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi pejabat kampus agar tidak menyalahgunakan kepercayaan publik dan dana internasional yang seharusnya digunakan untuk kemajuan pendidikan.
“Kami mendukung penuh langkah Kejati Sulut. Penegakan hukum harus tegas, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap akademisi sekalipun. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan tempat berlindung bagi para koruptor,” tegas Eddy Rompas, Jumat (18/10/2025).
Rompas juga meminta Kejati Sulut menelusuri lebih dalam keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam proyek hibah Bank Dunia di Unsrat, termasuk pihak kontraktor, pejabat pembuat komitmen, serta pihak-pihak yang menandatangani dokumen proyek.
“Kami berharap Kejati mengusut tuntas siapa saja yang diuntungkan dalam proyek tersebut. Ini momentum penting untuk membersihkan lembaga pendidikan dari korupsi berjubah akademik,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi hibah Bank Dunia di Unsrat diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar.
Kejati Sulut telah menetapkan empat tersangka, termasuk Ellen Kumaat yang kini ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado.
Rompas menegaskan, LIN Sulut akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami ingin keadilan ditegakkan, agar masyarakat kembali percaya bahwa hukum benar-benar bekerja di negeri ini,” pungkasnya.
[**/DIO]