MINAHASA, PRONews5.com Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan batas desa dilakukan secara bijaksana dan melalui musyawarah mufakat sebelum diterbitkan produk hukum daerah.

Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025 yang digelar di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Rabu (15/10/2025).

Dalam sambutannya, Sekda Lynda Watania menekankan bahwa kejelasan batas wilayah menjadi dasar penting bagi tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik.

“Tertib administrasi batas desa itu sangat erat kaitannya dengan pelayanan masyarakat. Kalau tidak jelas, dampaknya yang merasakan itu masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta agar setiap persoalan batas wilayah ditangani secara berjenjang dan mengedepankan peran camat sebagai fasilitator penyelesaian antar desa.

“Sebaiknya kalau masalah batas desa itu diselesaikan dengan membentuk tim penyelesaian masalah, kemudian duduk bersama dalam musyawarah.

Pemerintah dua desa itu dipertemukan untuk mencari solusi terbaik dengan difasilitasi oleh camat,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan batas wilayah turut diangkat, antara lain antara Desa Taraitak dan Paslaten, Desa Karumenga dan Waleure yang juga menjadi batas kecamatan, serta batas area perkebunan antara Desa Tumaratas dan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan.

Sekda Watania menegaskan bahwa setiap persoalan batas desa harus diselesaikan dengan kepala dingin dan melibatkan semua pihak.

“Kewenangan pertama memang ada pada pemerintah desa.

Jadi hukum tua dari dua desa yang batasnya bermasalah dipertemukan dalam forum musyawarah, dengan menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat yang memahami sejarah desa.

Bila belum menemukan solusi, baru dilanjutkan ke tingkat kecamatan dan seterusnya secara berjenjang,” tutur Watania.

Ia menambahkan, apabila musyawarah telah menghasilkan kesepakatan bersama, Pemkab Minahasa siap menindaklanjuti dengan penerbitan produk hukum seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).

“Yang paling penting itu penyelesaian dulu melalui musyawarah mufakat. Bicarakan secara baik-baik dan cari solusi yang paling tepat untuk kedua desa,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa, Dra. Jenie Sangari, MAP, dalam laporannya menyebutkan bahwa persoalan batas desa merupakan isu krusial karena menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Batas desa yang jelas dan disepakati bersama akan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi konflik, serta memudahkan dalam berbagai kegiatan pengelolaan wilayah,” tegas Sangari.

Kegiatan ini turut dihadiri Kabag Hukum Setdakab Minahasa Carlo Wagey, SH, Camat Langowan Barat Ir. Sisca Maseo, MAP, serta para hukum tua dan perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap tercipta sinergi antar desa dan kecamatan dalam menjaga kejelasan batas wilayah serta memperkuat stabilitas sosial di tingkat lokal.

[**/ARP]