TONDANO, PRONews5.com Gelagat permainan anggaran dalam proyek jalan di kompleks RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano akhirnya terendus tajam oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Utara).

Lembaga ini memastikan akan segera melaporkan proyek bernilai Rp12,93 miliar itu ke aparat penegak hukum (APH) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut menemukan kelebihan bayar mencapai Rp441,8 juta.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT MY berdasarkan Kontrak Nomor 25/SP/PUTR-DAU/VII-2024 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Meski sempat dua kali mengalami addendum, nilai kontrak tetap tidak berubah.

Namun, pada 23 Desember 2024, panitia proyek menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) yang menyatakan pekerjaan rampung 100 persen.

Fakta lapangan justru membantah dokumen resmi tersebut. Hasil audit BPK mengungkap sebagian pekerjaan tidak sesuai volume, namun tetap dibayar penuh seolah tuntas. Dari total kelebihan bayar Rp441,8 juta, baru Rp15 juta yang dikembalikan ke kas daerah, sementara Rp426,8 juta lainnya masih raib tanpa kejelasan.

Penggiat anti korupsi Sulut Eddy Rompas dari LIN Sulut menegaskan pihaknya sudah mengantongi bukti kuat hasil investigasi lapangan.

“Kami tidak akan diam. Semua data dan hasil investigasi sudah lengkap, termasuk hasil audit BPK. Kami siap melapor resmi ke APH dan mengawal proses hukumnya,” tegas Rompas kepada PRONews5.com, Jumat (3/10/2025).


Menurut Rompas, temuan itu bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi indikasi persekongkolan jahat antara penyedia proyek dan pejabat di Dinas PUPR Minahasa.

“Volume kerja tidak sesuai tapi dibayar penuh — itu korupsi. Ada pejabat yang tanda tangan PHO, ada kontraktor yang terima uang, dan negara yang dirugikan. Kami tidak akan biarkan ini tenggelam,” ujar Rompas dengan nada tegas.


Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Minahasa, Daudson E.A. Rombon, ST, yang namanya disebut dalam temuan tersebut, diam seribu bahasa.

Saat dikonfirmasi PRONews5.com melalui pesan WhatsApp, ia tak memberi tanggapan. Saat dihubungi via telepon, ia hanya menjawab singkat, “nanti dicek,” sebelum memutus sambungan.

Beberapa sumber internal di lingkungan Pemkab Minahasa menyebut, Rombon disebut-sebut telah beberapa kali dipanggil aparat penegak hukum terkait sejumlah proyek oleh Polres Minahasa, Kejari Minahasa, hingga Polda Sulut dan Kejati. Namun, hingga kini yang bersangkutan selalu lolos dari jeratan hukum. Sumber tersebut menduga, hal itu tak lepas dari adanya jaringan kuat yang melindunginya.

“Ini bukan hal baru. PHO dibuat agar uang bisa cair penuh, padahal pekerjaan belum sesuai volume. Setelah cair, semua diam,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.


LIN Sulut memastikan akan mendorong penegakan hukum hingga tuntas dan mengawal laporan ini agar tidak berhenti di meja penyidik.

Publik kini menanti langkah berani APH untuk menindak dugaan penyimpangan proyek yang mencerminkan lemahnya pengawasan dan kuatnya permainan anggaran di daerah. (ARP)

Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.