MANADO, PRONews5.com Proyek Rehabilitasi Pemecah Ombak Taman Berkat Kota Manado senilai Rp4,97 miliar, yang dikerjakan oleh PT Family Teknik Konstruksi dan diawasi oleh CV Brysel Jaya Abadi, diduga sarat pelanggaran teknis dan administrasi. Proyek ini bersumber dari APBD 2025 melalui Kementerian PUPR, dan ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya, Selasa (7/10/2025).

Pantauan tim wartawan di lapangan memperlihatkan bahwa papan informasi proyek tidak ditemukan di lokasi pekerjaan.

Kondisi ini melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, masyarakat tidak dapat mengetahui detail pekerjaan, nilai kontrak, maupun masa pelaksanaan proyek.

Temuan lain yang cukup signifikan adalah pembuatan tetrapod beton cor secara manual di area proyek.

Padahal, sesuai ketentuan SNI 8460:2017, seluruh komponen struktural seperti tetrapod wajib diproduksi oleh penyedia bersertifikat dan melalui uji mutu di laboratorium.

Produksi manual tanpa pengawasan tenaga ahli berisiko menghasilkan beton dengan mutu rendah, sehingga konstruksi dapat cepat rusak dan tidak berfungsi optimal sebagai pemecah ombak.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Permen PUPR No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi. Selain itu, Pasal 6 ayat (3) Permen PUPR No. 09/PRT/M/2019 mengatur bahwa setiap material konstruksi harus diverifikasi asal dan mutunya sebelum digunakan.