JAKARTA, PRONews5.com — Pengusaha nasional Halim Kalla, adik kandung mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat senilai Rp1,3 triliun oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Mabes Polri, Senin (6/10/2025).
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena selain melibatkan nama besar di dunia bisnis nasional, proyek strategis tersebut mangkrak lebih dari satu dekade dan menimbulkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2008–2009 Fahmi Mochtar menjadi tersangka pertama dalam kasus ini.
Selain Fahmi, penyidik juga menetapkan Halim Kalla (HK), RR (Direktur Utama PT Bakti Reka Nusa), dan HYL (Direktur Utama PT Praba Indopersada) sebagai tersangka.
“Kemudian dari pihak swasta ini ada tersangka HK, RR, dan juga HYL,” ungkap Kepala Kortastipidkor Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Cahyono menjelaskan, kasus ini diambil alih dari Polda Kalimantan Barat karena termasuk kategori high profile, baik dari sisi nama tersangka, besaran kerugian negara, maupun kompleksitas proyek.
Dugaan korupsi dalam proyek PLTU 1 Kalbar terjadi sepanjang 2008 hingga 2018.
Menurut penyidik, sejak tahap perencanaan awal sudah terjadi pemufakatan jahat untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses tender.
“Dari awal perencanaan sudah ada korespondensi dan pengaturan agar satu perusahaan tertentu dimenangkan,” jelas Cahyono.
Namun setelah kontrak ditandatangani, proyek justru tidak berjalan sesuai rencana dan dibiarkan mangkrak selama 10 tahun.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan proyek tersebut mengalami total loss, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
Profil Halim Kalla