MANADO, PRONews5.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara memberikan klarifikasi resmi terkait laporan LSM INAKOR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan praktik jual beli jabatan dan percaloan proyek di lingkungan Pemprov.

Pemerintah daerah membantah tegas tudingan tersebut dan menyatakan bahwa seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance dan clean government.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Denny Mangala, M.Si, yang juga Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra sekaligus Plh. Kepala Dinas Kominfo Sulut, menegaskan bahwa tudingan jual beli jabatan maupun makelar proyek tidak berdasar dan tidak memiliki bukti yang valid.

“Bagaimana mungkin ada jual beli jabatan sementara belum ada informasi pelantikan? Kalau ada makelar proyek, buktikan dengan data dan fakta, jangan hanya asumsi,” kata Denny Mangala saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).

Menurut Denny, Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, memiliki komitmen kuat untuk menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Bapak Gubernur selalu menegaskan pentingnya integritas aparatur sipil negara. Semua bentuk penyimpangan, termasuk jika ada oknum yang mencoba bermain proyek, pasti akan ditindak tegas,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa isu yang diangkat tanpa dasar dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan mencederai reputasi pemerintah daerah.