TOMOHON, PRONews5.comEmpat pria yang ditangkap dalam operasi pengungkapan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Ancaman tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke R.Y. Mantiri, SH, MH, usai memimpin Operasi Dian Samrat 2025 yang berlangsung sejak Sabtu (4/10/2025) hingga Minggu (5/10/2025).

Dalam operasi tersebut, tim Satreskrim Polres Tomohon berhasil membongkar sindikat penimbunan dan penjualan ilegal solar subsidi di wilayah Kecamatan Sonder.

Dari hasil penggerebekan di Kelurahan Leilem, polisi mengamankan empat pelaku berinisial AJP, RP, RL, dan KK, bersama 1.529 liter biosolar yang disimpan dalam lima drum, dua tong, dan dua galon.

“Keempatnya sudah kami amankan bersama barang bukti. Mereka diduga kuat menimbun dan memperjualbelikan solar subsidi ke luar daerah untuk kepentingan pertambangan,” ujar Iptu Royke Mantiri, Minggu (5/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Tomohon bersama tim Resmob saat mengamankan para terduga pelaku penimbunan solar subsidi di halaman Mapolres Tomohon, usai operasi pengungkapan jaringan BBM ilegal di wilayah Sonder.
(Foto: Dok. Polres Tomohon)

Menurut Mantiri, modus para pelaku dilakukan dengan cara mengisi solar subsidi menggunakan truk dari SPBU Wailan, lalu mengantarkannya ke lokasi penampungan. Setelah terkumpul dalam jumlah besar, BBM tersebut dijual ke wilayah pertambangan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Polisi menangkap para pelaku ketika kendaraan mereka kembali melakukan pengisian bahan bakar untuk kedua kalinya.

Dari hasil pemeriksaan awal, ribuan liter biosolar tersebut diperoleh dari sejumlah kendaraan yang rutin mengantre di SPBU.