TONDANO, PRONews5.com Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Minahasa berhasil mengamankan dua tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kamis (2/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.

Kedua tersangka diketahui berinisial D.S. (27), warga Kelurahan Wengkol, Kecamatan Tondano Timur, dan J.D. (34), warga Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat.

Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap A.U. (32), seorang wiraswasta yang tinggal di Wawalintouan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu dipicu rasa kesal J.D. karena sering ditagih utang oleh korban melalui telepon.

Dalam keadaan mabuk, J.D. bersama rekannya D.S. mendatangi rumah korban dengan alasan ingin berbicara.

Saat pintu dibuka, J.D. langsung memukul wajah korban beberapa kali dan disusul D.S. yang menghantam bagian belakang tubuh korban.

Korban mengalami luka memar di wajah dan kepala. Situasi semakin berbahaya ketika J.D. mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya.

Korban yang merasa terancam kemudian melarikan diri dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.