JAKARTA, PRONews5.com  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini makin mendapat perhatian publik setelah pemerintah resmi menetapkan pemberian insentif Rp100 ribu per hari bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab distribusi makanan di sekolah.

Diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat. Surat itu diteken Kepala BGN Dadan Hindayana pada Senin, 29 September 2025. Tanda tangan Dadan itu disertai cap basah lembaga BGN di sebelahnya.

Berdasarkan dokumen surat edaran, poin-poin surat edaran tersebut berupa latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dasar, isi surat edaran, dan penutup.

Latar belakang dibuatnya surat edaran itu karena guru dinilai berperan penting dalam pelaksanaan program MBG. “Sebagai pendamping utama siswa, guru berperan strategis dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan, sekaligus menanamkan pemahaman tentang pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih,” demikian tertulis dalam surat edaran yang dikutip pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Sebagai apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab dalam program MBG, guru akan diberikan insentif. “Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” tulis surat edaran tersebut.

Ihwal ruang lingkup, Surat Edaran BGN Nomor 5 Tahun 2025 itu ditujukan bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang telah beroperasi di Indonesia untuk digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program MBG. Disebutkan pula, surat edaran ditujukan untuk seluruh staf dan jajaran dalam perumusan kebijakan, pengelolaan program, serta pengawasan pelaksanaan MBG di tingkat pusat maupun daerah.

Selain itu, surat edaran tersebut juga ditujukan untuk seluruh mitra yang bekerja sama dengan BGN untuk menjalankan program MBG. Dasar hukum yang digunakan surat edaran tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN; Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Mekanismen Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; dan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Gizi Nasional.

Isi surat edaran tersebut terdiri atas enam poin:

1. Setiap sekolah yang menjadi penerima manfaat program MBG, melalui arahan kepala sekolah wajib menunjuk 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) orang guru yang akan menjadi penanggung jawab (PIC) dalam distribusi MBG di sekolah.

2. Penugasan guru PIC yang dimaksud harus mengutamakan bagi guru bantu atau honorer yang dilaksanakan dengan sistem rotasi per hari dan diatur oleh kepala sekolah.

3. Sebagai bentuk dukungan kepada setiap guru PIC, insentif sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) akan diberikan sesuai jumlah dari jadwal yang telah ditentukan.

4. Dana dimaksud dibebankan pada biaya operasional yang berada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait.

5. Insentif akan diberikan kepada guru PIC setiap 10 hari oleh SPPG terkait.

6.  Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sc: Tempo)

[**/ARP]