MINAHASA, PRONews5.com — Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa Tahun Buku 2024 hanya mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari auditor independen.

Hal ini dipicu saldo piutang usaha senilai Rp39,35 miliar dan aset tetap senilai Rp16,56 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya akibat ketiadaan dokumen pendukung.

Opini WDP tersebut tertuang dalam Laporan Auditor Independen (LAI) Nomor 00013/2.1093/AU.2/05/0525-2/1/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. HW & Pr. Auditor menyatakan sejumlah pos laporan keuangan PDAM Minahasa tidak bisa diverifikasi, sehingga kewajaran laporan keuangan menjadi diragukan.

Berdasarkan catatan audit, saldo piutang usaha Rp39,35 miliar tidak memiliki rincian per pelanggan.

Sebagian piutang bahkan masih tercatat dari wilayah Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Minahasa Utara, yang seharusnya dikeluarkan dari daftar sejak pemekaran.

Direktur PDAM Minahasa mengakui rincian piutang hanya tersedia untuk tahun 2023–2024 yang sudah tercatat dalam aplikasi PDAM Info. Selebihnya, piutang lama tidak bisa ditelusuri.

Selain itu, saldo piutang lain-lain Rp190,9 juta yang disebut sebagai uang muka pegawai juga tidak dapat ditelusuri kembali. Auditor menilai lemahnya pengendalian internal menjadi penyebab data tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak hanya piutang, masalah juga ditemukan pada aset tetap. Audit menyebutkan terdapat 21 bidang tanah senilai Rp414,5 juta, namun 15 bidang di antaranya tidak jelas lokasinya.