TOMOHON, PRONews5.com — Dugaan penyimpangan Rp817,9 juta di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024 menyeruak. Investigasi menemukan adanya peserta fiktif, daftar hadir rekayasa, hingga penggunaan anggaran tanpa hasil nyata.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon didesak segera turun tangan membongkar kasus ini.

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Tomohon, Eddy Rompas, menegaskan akan segera melaporkan kasus ini ke Kejari Tomohon.

“Kami melihat ada penyimpangan serius yang harus dibongkar aparat hukum. Kasus ini tidak bisa dibiarkan,” kata Rompas, Senin (30/9/2025).

Investigasi PRONews5.com menemukan fakta berbeda dengan dokumen resmi kegiatan “Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Wirausaha Pemula” yang mencatat 1.700 peserta.

Nyatanya, peserta yang hadir jauh lebih sedikit, bahkan sebagian tidak memenuhi kriteria pemuda sesuai UU No. 40 Tahun 2009 karena sudah menikah atau berusia di luar batas.

Program yang dijadwalkan berlangsung sepuluh hari hanya berjalan tiga hari.

Daftar hadir peserta juga bermasalah: ada nama dicatut, sejumlah orang mengaku tidak pernah hadir, dan tanda tangan tampak seragam sehingga diduga direkayasa untuk memperkuat laporan pertanggungjawaban.

Rincian anggaran memperlihatkan pemborosan, antara lain: konsumsi Rp220,5 juta, perjalanan dinas Rp410 juta, pengadaan kaos Rp13,4 juta, ATK Rp41,9 juta, honor narasumber Rp35,5 juta, hadiah lomba Rp10 juta, hingga perlengkapan rumah tangga Rp54 juta. Seluruh dana bersumber dari DAU bidang pendidikan.

Aktivis anti-korupsi menilai praktik ini sudah masuk kategori tindak pidana korupsi.

“Anggaran besar habis tanpa output jelas. BPK harus lakukan audit forensik, dan Kejari Tomohon wajib bergerak,” tegas salah satu aktivis.

PRONews5.com mencoba mengonfirmasi Kepala Dispora Tomohon, Ventje Karundeng, soal selisih jumlah peserta dan realisasi anggaran.

Namun hingga berita ini diturunkan, ia enggan memberi klarifikasi meski pesan konfirmasi via WhatsApp terbaca.

[**/ARP]