MANADO|ProNews.id – Penerimaan Bea Cukai (BC) Manado sepanjang semester I tahun 2023 mencapai Rp. 13,9 miliar dari target hingga akhir paruh kedua Rp. 34,8 M.

Kepala BC Manado, Syamsul Bahri melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Theovilo Waromi mengatakan, seperti tahun-tahun sebelumnya, penerimaan didominasi jenis cukai. Disebutkannya, hingga Juni 2023, penerimaan cukai sebesar Rp 13,6 miliar.

“Cukai menjadi kontributor utama penerimaan di Manado,” tukas dia kepada wartawan, belum lama ini di Manado.

Di mana, lanjut Theovilo, penerimaan cukai semuanya dari cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras). “Sementara, untuk cukai lain, seperti rokok misalnya, di sini kami sifatnya hanya fungsi pengawasan saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, adapun penerimaan Pabean BC Manado sebesar Rp 307 juta dari target Rp 282 juta. “Penerimaan Pabean terdiri dari Bea Masuk Barang Impor Umum dan Barang Bawaan Penumpang serta dari sanksi,” jelas dia.

Menurut Waromi, sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, BC menjalankan tugas fungsi utama meliputi Revenue Collector, memungut penerimaan negara. “Selain itu, sebagai Community Protector, melakukan pengawasan dalam rangka melindungi masyarakat serta Trade Facillitator, sebagai fasilitator perdagangan, dan Industrial Assitance atau mengasistensi industri,” pungkasnya.

[*/Rev]