MANADO, PRONews5.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa jajaran manajemen PT. Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Jumat (19/9/2025). Pemeriksaan intensif ini berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WITA, terkait laporan dugaan penyerobotan lahan warga, penggelapan pajak tambang, dan perusakan lingkungan hidup di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Belasan jurnalis yang meliput di lokasi sempat mencoba mewawancarai tiga pimpinan PT HWR, masing-masing Wimbo, Rony Sinadia, dan Andre Tinungki.

Namun, ketiganya memilih bungkam. Wimbo bahkan terlihat bergegas meninggalkan area dengan mobil tanpa memberikan penjelasan.

Surat undangan pemeriksaan yang beredar menyebutkan, Kejagung fokus mengklarifikasi laporan penyerobotan lahan atas nama Elisabeth Laluyan, indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang, serta dugaan penggelapan pajak yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan.

“Seluruh proses dilakukan langsung oleh penyidik Kejagung RI. Untuk detail siapa saja yang diperiksa, kami belum bisa sampaikan,” ujar Januarius.

Sumber internal menyebut, ada belasan orang yang dipanggil, termasuk pihak perusahaan dan warga pelapor.

Elisabeth Laluyan sendiri hadir didampingi kuasa hukumnya, Dr. Steven Pailah, MH. Dalam keterangannya, Pailah menegaskan legalitas tanah kliennya sudah kuat secara hukum.


“Kami bahkan menyerahkan bukti surat dari Direktur PT HWR, Agus Abidin, tahun 2015, yang menyatakan tanah milik Elisabeth belum dibebaskan. Itu bukti kunci yang menegaskan penyerobotan,” tegas Pailah.

Selain sengketa lahan, Pailah menambahkan pihaknya juga menyerahkan dokumen terkait dugaan praktik penggelapan pajak pertambangan. Menurutnya, negara sangat dirugikan bila praktik tersebut dibiarkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT HWR belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejagung RI di Kejati Sulut.

[**/ARP]