BITUNG, PRONews5.comGarda Tipidkor Indonesia Sulawesi Utara melalui Berty Alan Lumempouw, SH, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung untuk tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar.

Hingga kini, Kejari Bitung telah menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari 5 mantan anggota DPRD dan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD.

Selain itu, 26 orang lainnya dicekal ke luar negeri, yakni 17 legislator periode 2019–2024 serta 9 staf sekretariat.

Namun, sorotan publik tertuju pada belum ditetapkannya 5 anggota DPRD aktif sebagai tersangka, meski nama mereka sebelumnya telah masuk dalam ekspose perkara di Kejaksaan Agung.

Kondisi ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar tentang keberanian dan independensi aparat penegak hukum.

“Jangan sampai terkesan Kejari Bitung hanya berani menjerat mantan anggota dewan yang sudah tak punya kekuasaan politik, sementara mereka yang masih menjabat justru dibiarkan,” tegas Lumempouw kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

“Berdasarkan UU Tipikor dan putusan Mahkamah Konstitusi, TGR bukan alasan menghindari jerat hukum.

Niat jahat sudah jelas dengan adanya laporan fiktif dan mark-up biaya perjalanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lumempouw meminta Kejari Bitung segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mempercepat kejelasan perkara.

“Jangan sampai publik menduga ada kompromi atau intervensi politik mengingat yang terlibat adalah anggota dewan aktif,” ujarnya.

Desakan Garda Tipidkor meliputi empat poin: menegakkan hukum secara independen, menetapkan seluruh pihak terlibat tanpa pandang bulu, mengusut dugaan intervensi politik, serta memberikan transparansi perkembangan kasus kepada publik.