MITRA, PRONews5.com – Kasus pembakaran kendaraan yang diduga diprovokasi oleh oknum Hukum Tua Desa Tumbak Madani, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, akhirnya masuk tahap penyelidikan setelah lebih dari empat bulan bergulir di kepolisian.
Korban Donny Rotty menjelaskan bahwa dirinya bersama beberapa saksi telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Unit 3 Tipidter SatReskrim Polres Mitra, Senin (15/9/2025), untuk memperkuat laporan yang telah diajukan.
“Kami hari ini dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tambahan karena kasus ini sudah masuk ke tahap penyelidikan,” ujar Donny.
Donny yang mengalami kerugian moril maupun material berharap pihak kepolisian tidak pandang bulu dalam proses hukum yang dilaporkannya.
Tim pengacara Donny, Adv. Reinol, menegaskan akan terus mengawal kasus hingga proses pengadilan selesai.
“Kami akan mengawal terus proses hukum ini hingga di pengadilan, dan kami berharap pihak kepolisian bekerja profesional,” kata Reinol.
Pengacara korban juga menekankan pentingnya segera dilakukan penetapan tersangka, karena laporan kasus telah lebih dari empat bulan lalu disampaikan.
Menurutnya, masuknya kasus ke tahap penyelidikan menandakan sudah ada indikasi pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mitra, AKP Luthfi Arinugraha Pratama, S.Trk, S.I.K., membenarkan perkembangan kasus ini.
Ia menegaskan pihak kepolisian terus menindaklanjuti laporan korban dan rencananya pada minggu ini akan digelar penetapan tersangka.
“Kami tetap profesional dalam menangani kasus ini, dan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Hingga saat ini, Hukum Tua Desa Tumbak Madani Muhamad Ibrahim belum memberikan klarifikasi kepada media terkait tudingan yang menimpa dirinya.
[**/DIO]