TOMOHON, PRONews5.com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 di Kota Tomohon terus menuai masalah. Kepala BKPSDM Tomohon, Johnson Liuw, S.Pi., dinilai menghindari kritik publik karena tidak memberikan klarifikasi langsung kepada media yang sejak awal memberitakan dugaan penyimpangan, melainkan memilih berbicara di media lain.
Sikap ini dianggap sebagai bentuk menghindar dari tanggung jawab sekaligus menutupi persoalan yang bisa menyeret Wali Kota Tomohon.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mewajibkan pejabat publik melayani hak jawab di media yang memberitakan.
Bukan di tempat lain. Menurut sejumlah pemerhati, tindakan Johnson justru memperlihatkan lemahnya komitmen terhadap transparansi publik, terlebih ketika masyarakat membutuhkan penjelasan terbuka mengenai seleksi PPPK yang dinilai sarat masalah.
Tokoh masyarakat Tomohon, Josis Ngantung, menegaskan bahwa upaya menutup kebenaran hanya bersifat sementara. “Sekalipun kebenaran ditutupi, ia akan mencari jalannya sendiri.
Kalau pejabat publik takut dikritik dan memilih lari ke media lain, itu hanya menunda kenyataan. Cepat atau lambat, fakta akan terungkap,” ujarnya.
Eddy Rompas dari Lembaga Investigasi Negara (LIN), menilai kasus ini menyentuh dua aspek sekaligus: maladministrasi dan potensi pidana.