JAKARTA, PRONews5.com – DPD RI menekankan pentingnya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi pilar ekonomi rakyat. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Rabu (10 September 2025), para senator menyoroti minimnya regulasi daerah yang mendukung pengembangan koperasi berbasis desa, sehingga keberlanjutan program strategis nasional seperti KDMP rawan terhenti.
Rapat yang dipimpin Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, bersama Wakil Ketua BULD, Agita Nurfianti dan Abdul Hamid, menghadirkan tiga narasumber utama: pakar koperasi dan ekonomi berbasis masyarakat Rully Indrawan; Guru Besar Sosiologi Organisasi UI sekaligus Direktur SDM dan Umum Perum BULOG Sudarsono Hardjosoekarto; dan Direktur Bisnis Perum BULOG Febby Novita.
Dalam pembahasan, Agita Nurfianti menekankan, koperasi desa memiliki potensi besar sebagai motor ekonomi lokal. Namun, tanpa regulasi daerah yang mewajibkan pembinaan berkelanjutan, KDMP sulit berkembang. “Sehingga pelaksanaannya rawan terhenti,” ujarnya.
Sudarsono Hardjosoekarto menambahkan, KDMP melengkapi kelembagaan petani seperti BUMDes, KUD, Gapoktan, dan Poktan. Koperasi ini berfungsi meningkatkan produksi, adopsi teknologi, distribusi sarana produksi, dan memperkuat rantai nilai pertanian. Ia menekankan perlunya tanggung jawab tak terbatas (unlimited liability) dalam akta pendirian koperasi serta integrasi vertikal dari koperasi primer hingga tersier, mencontoh praktik koperasi pertanian di Jepang.
Rully Indrawan mengapresiasi berdirinya sekitar 80 ribu koperasi berakta, namun menyoroti kompleksitas pengelolaan KDMP. Ia menekankan peran pemerintah daerah dalam pengembangan KDMP melalui kebijakan, pendanaan (APBD/APBDes), sosialisasi, pelatihan, dan pengawasan dari provinsi hingga desa. Ia menyarankan KDMP fokus pada penguatan usaha tani dan tata niaga, serta berkolaborasi dengan program pemerintah lain seperti Mekaar PNM dan KUR BRI.
Febby Novita menjelaskan peran BULOG sebagai mitra off-taker KDMP, yang terlibat dalam pengadaan, pengolahan, pergudangan, serta distribusi pangan melalui Rumah Pangan Kita (RPK) dalam jaringan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras, jagung, dan kedelai.
Sejumlah anggota BULD DPD RI, termasuk Muhammad Nuh, Gusti Farid Hasan Aman, Darmansyah Husein, Hasby Yusuf, Muhdi, Rafiq Al-Amri, dan Ismeth Abdullah, memberikan tanggapan mendukung regulasi daerah yang progresif untuk mengoptimalkan peran KDMP dalam pemberdayaan ekonomi rakyat.
DPD RI menegaskan, keberhasilan KDMP sebagai pilar ekonomi rakyat bergantung pada sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pendukung seperti BULOG. Regulasi daerah yang responsif dianggap krusial agar koperasi berbasis desa dapat tumbuh berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
[**/ML]