JAKARTA, PRONews5.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, anak mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Dayang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) senilai Rp3,5 miliar.

Penahanan diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025). Dayang akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK.

Kasus bermula ketika pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) mengajukan perpanjangan enam izin usaha pertambangan eksplorasi ke Pemprov Kaltim pada Juni 2014. Pengurusan dilakukan melalui koleganya, Iwan Chandra (IC) dan Sugeng (SUG).

“Saudara ROC bermaksud mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi miliknya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Asep Guntur.

Dayang kemudian menawarkan bantuan dengan syarat pemberian fee. Awalnya, Rudy menawarkan Rp1,5 miliar, namun Dayang meminta Rp3,5 miliar. Kesepakatan pun tercapai dan transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda.

“Saudara DDW melalui IC menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, serta Rp500 juta juga dalam pecahan dolar Singapura melalui SUG,” jelas Asep.

Sebagai kompensasi, Rudy menerima enam SK IUP yang sudah diperpanjang. Dayang bahkan sempat meminta tambahan uang, namun ditolak Rudy.

Dayang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Dayang, KPK telah lebih dulu menahan Rudy Ong pada 21 Agustus lalu. Sementara terhadap tersangka lain, Awang Faroek Ishak, proses penyidikan dihentikan lantaran sudah meninggal dunia.

[**/IND]