TOMOHON, PRONews5.com – Langkah Dinas PUPR Tomohon membentuk Satgas Petarung Smart semakin menuai tanda tanya besar. Selain dinilai cacat hukum karena mengabaikan kewajiban Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), satgas ini juga dikhawatirkan hanya akan menjadi beban APBD tanpa kepastian tupoksi yang jelas.

Sosialisasi Satgas Petarung Smart digelar di Kantor PUPR Tomohon, Jumat (12/9/2025).

Kepala Dinas PUPR Tomohon, Royke Tangkawarow, menyebut satgas tersebut sebagai perpanjangan tangan PUPR di kelurahan guna memperkuat pengawasan tata ruang.

Lima kelurahan ditunjuk sebagai pilot project, yakni Kakaskasen Tiga, Kumelembuai, Kolongan Satu, Taratara Dua, dan Pinaras.

Namun, publik justru menyoroti absennya Kelurahan Kakaskasen Dua dalam daftar.

Padahal, wilayah itu berada di jalur vital pembangunan dan rawan konflik tata ruang.

“Aneh sekali, Kakaskasen Dua tidak masuk padahal posisinya strategis,” sindir seorang tokoh masyarakat setempat.

Lebih jauh, kritik keras datang dari kalangan akademisi. Mereka menilai pembentukan satgas tanpa RDTR bertentangan dengan hukum.

“Kalau so ba cerita tingkat kecamatan, so musti pake RDTR. Itu kewajiban hukum, bukan opsi,” tegas seorang akademisi arsitektur dan perencanaan wilayah yang minta namanya tidak disebut.

Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 14 ayat (3) menegaskan RDTR wajib disusun sebagai turunan RTRW untuk menjadi dasar operasional pemanfaatan ruang.