TOMOHON, PRONews5.com – Seorang warga Tomohon berinisial JP (47) menjadi korban penganiayaan dengan parang setelah menegur pesta miras di Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Minggu dini hari (7/9/2025).

Pelaku berinisial GDM (32), yang diketahui residivis kasus pembunuhan, berhasil ditangkap polisi hanya 30 menit usai kejadian.

Kasi Humas Polres Tomohon, IPTU Musalino Patah, menjelaskan peristiwa berawal ketika korban yang juga anggota Linmas menegur pelaku dan teman-temannya untuk menghentikan pesta miras karena sudah mengganggu warga.

Saat itu bertepatan dengan ibadah subuh di gereja sekitar lokasi.

“Pelaku yang tidak terima ditegur kemudian pulang, mengambil sebilah parang, lalu kembali menyerang korban hingga mengalami luka di kepala dan punggung,” ungkap IPTU Musalino.

Usai menyerang, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di area pekuburan.

Namun berkat laporan cepat warga, Tim Polres Tomohon berhasil meringkus pelaku hanya dalam waktu setengah jam.

Korban saat ini dirawat intensif di RS Anugerah Tomohon akibat luka bacok yang dialaminya.

Sementara pelaku telah diamankan di Mapolres Tomohon dan akan diproses hukum sesuai ketentuan.

“Pelaku sudah kami tahan, dan penyidik sedang mendalami kasus ini.

Apalagi yang bersangkutan adalah residivis kasus pembunuhan,” tambah IPTU Musalino.

Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K. mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum karena berbahaya dan bisa memicu tindak pidana.

Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum. Hal ini sangat berbahaya dan bisa memicu tindak pidana. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tomohon,” ujar AKBP Nur Kholis.

[**/DIO]