MANADO, PRONews5.com – Dugaan penggunaan ijazah palsu (IPAL) oleh Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah (WT), telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara sejak 19 April 2025. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Laporan itu teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/256/IV/2025/SPKT/POLDA SULUT dengan pelapor atas nama Djohan Parangka, warga Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Informasi ini juga sebelumnya telah dibenarkan langsung oleh pelapor kepada media.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Minggu (7/9/2025), belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi wartawan terkait perkembangan kasus ini.
Pertanyaan yang diajukan menyangkut apakah laporan tersebut sudah masuk tahap penyelidikan, siapa saja saksi yang telah dimintai keterangan, dan apakah terlapor sudah pernah diklarifikasi.
“Dugaan IPAL oknum kepala daerah inisial WT sudah dilaporkan di Polda sejak April lalu,” ungkap sumber resmi kepada PRONews5.com di Manado, Selasa (26/8/2025) malam, sembari menunjukkan dokumen STPL yang dimaksud.
Sementara itu, WT belum berhasil dikonfirmasi langsung terkait laporan tersebut. Namun upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh wartawan media ini.
Sejumlah warga Talaud yang ditemui terpisah menyatakan harapan agar Polda Sulut bersikap profesional dan transparan dalam menangani laporan ini.
“Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai kasus sebesar ini dibiarkan tanpa kepastian hukum,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Publik kini menunggu langkah tegas Polda Sulut dalam menangani laporan ini, mengingat kasus dugaan penggunaan ijazah palsu menyangkut kredibilitas pejabat daerah dan integritas lembaga negara.
[**/ARP]