MINAHASA, PRONews5.com – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dugaan kekurangan volume pada tiga proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2024 kini mencuat hingga ke telinga salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp500 juta.

Proyek yang disorot meliputi preservasi jalan Wolaang–Manembo, pembangunan jalan menuju Kompleks RSUD dr. Sam Ratulangi Manado, serta satu proyek infrastruktur lainnya.

Meski anggaran sudah cair sesuai kontrak, hasil pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Terima kasih informasinya bang, sudah diketahui oleh salah satu pimpinan KPK,” ungkap seorang pegawai internal yang mengetahui perkembangan kasus ini kepada PRONews5.com.

Aktivis antikorupsi mendesak KPK segera turun tangan. Mereka menilai temuan BPK cukup sebagai pintu masuk penyelidikan.

“Tanpa persekongkolan dengan oknum pejabat, kontraktor tidak mungkin bisa lolos dengan kekurangan volume.

Ini kejahatan nyata. KPK harus bertindak,” ujar seorang aktivis.

Ketua Lembaga Investigasi Negara, Eddy Rompas, juga menegaskan, praktik seperti ini jika terbukti termasuk kategori tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kasus ini menyeret nama Pjs Bupati Minahasa kala itu, Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si., yang kini menjabat Inspektur Provinsi Sulawesi Utara.

Menanggapi konfirmasi, Jemmy menyatakan, “Terima kasih konfirmasinya. Tidak apa-apa dipotret apa adanya. Yang pasti tujuan proyek itu untuk kesejahteraan rakyat.

Jika kemudian dalam pelaksanaan ada penyimpangan, tentu harus bertanggung jawab.”

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Minahasa belum memberikan klarifikasi.

[**/ARP]