MINAHASA, PRONews5.com – Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak di Kabupaten Minahasa. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kekurangan volume pada tiga proyek infrastruktur yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minahasa. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan lebih dari setengah miliar rupiah.
Temuan tersebut terkait proyek tahun anggaran 2024 pada masa kepemimpinan Pjs Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si., yang kini menjabat Inspektur Provinsi Sulawesi Utara.
Proyek bermasalah meliputi preservasi jalan Wolaang–Manembo, pembangunan jalan menuju Kompleks RSUD dr. Sam Ratulangi Manado. Meski dana cair sesuai kontrak, hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara kontraktor dengan pejabat di lingkungan PUPR Minahasa.
Praktik semacam ini, menurut pakar hukum, masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut kasus ini. Mereka menilai temuan BPK cukup sebagai pintu masuk penyelidikan. “Tanpa persekongkolan dengan oknum pejabat, kontraktor tidak mungkin bisa lolos dengan kekurangan volume. Ini kejahatan nyata. KPK harus bertindak,” tegas salah seorang aktivis kepada PRONews5.com.
Menanggapi konfirmasi PRONews5.com, Jemmy Stani Kumendong yang kala itu menjabat Pjs Bupati Minahasa menyatakan, “Terima kasih konfirmasinya. Tidak apa-apa dipotret apa adanya. Yang pasti tujuan proyek itu untuk kesejahteraan rakyat. Jika kemudian dalam pelaksanaan ada penyimpangan, tentu harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Minahasa belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi PRONews5.com melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapat respons.
[**/ARP]