TOMOHON, PRONews5.com – Setelah menjadi sorotan publik terkait dugaan kelalaian laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tomohon, Royke Maykel Tangkawarouw, akhirnya angkat suara.
Melalui Sekretaris Dinas PUPR Tomohon, Jeffry Kowaas, Royke menjelaskan bahwa ketidakhadiran laporan terjadi ketika dirinya masih menjabat Kepala Bidang Bina Marga.
“Edaran dari BKPSDM Tomohon menyebut yang wajib lapor hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas. Jadi itu klarifikasinya,” kata Kowaas saat ditemui di kantor Dinas PUPR, Rabu (27/8/2025) pagi.
Sebelumnya, data yang dihimpun menunjukkan Royke rutin melaporkan LHKPN sejak 2016 hingga 2022.
Pada laporan awal 8 Januari 2016, harta kekayaannya tercatat Rp701,2 juta. Saat menjabat posisi baru pada 1 Februari 2021, ia melaporkan kekayaan Rp1,15 miliar, angka yang sama pada laporan tahunan 2021.
Setahun kemudian, 31 Desember 2022, kekayaannya naik menjadi Rp1,22 miliar. Namun laporan terakhir 31 Desember 2024 justru menurun menjadi Rp1,09 miliar.
Yang mengundang pertanyaan, pada tahun 2023 Royke sama sekali tidak tercatat melaporkan LHKPN.
Inkonsistensi ini menuai kritik, mengingat posisinya sebagai pejabat strategis yang mengelola anggaran infrastruktur miliaran rupiah di Kota Tomohon.
Sejumlah aktivis antikorupsi di Tomohon menilai absennya laporan LHKPN menimbulkan preseden buruk. “ASN yang memegang jabatan penting wajib patuh melaporkan harta kekayaan setiap tahun.
Jika absen, publik bisa menilai ada sesuatu yang ingin ditutupi,” ujar salah seorang aktivis, Senin (18/8/2025).
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Tomohon juga mendesak KPK turun tangan. Ketua LIN, Eddy Rompas, menegaskan laporan LHKPN bukan sekadar formalitas.
“KPK harus bertindak tegas. Instrumen ini penting untuk memastikan pejabat bersih dari praktik korupsi,” katanya, Selasa (19/8/2025).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Tomohon, Johnson Liuw, belum bisa dimintai tanggapan. “Bapak Kaban lagi keluar,” ujar salah satu staf ketika ditemui di kantornya.
Publik kini menanti langkah tegas KPK terhadap pejabat yang dinilai abai dalam kewajiban pelaporan LHKPN. Transparansi pejabat publik dianggap krusial untuk menjaga integritas dan mencegah potensi praktik korupsi di daerah.
[**/ARP]

